Perbedaan Game Online dan Judi Online yang Harus Diketahui Masyarakat
Sponsored Post
Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara permainan hiburan dan praktik perjudian yang nyata penting untuk diberikan kepada masyarakat agar dapat membuat keputusan yang bijak dalam menggunakan ruang digital sekaligus menghindari risiko yang tidak diinginkan. Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah dapat memberikan kontribusi positif dalam membangun ruang digital yang aman.
Salah Paham Tentang Game Online
Sayangnya, seringkali ada kebingungan antara permainan kartu dengan perjudian yang memiliki risiko serius. Dasarnya, permainan kartu merupakan hiburan yang sah dan tidak akan mencederai pemainnya, baik secara mental maupun finansial. Hal ini berbeda dengan perjudian yang memiliki sifat transaksi dua arah yang melibatkan pertukaran uang atau barang setara, yang pada akhirnya dapat berujung pada kerugian finansial dari para pihak yang terlibat, khususnya pemain.
Namun sebaliknya, permainan kartu adalah transaksi satu arah yang hanya digunakan untuk hiburan dan bersantai. Di masa kini, permainan kartu tradisional sudah diadopsi ke dalam ranah game atau permainan digital dengan grafis menarik, simulasi permainan yang variatif, termasuk juga chip maupun koin yang dapat dimenangkan dalam permainan.
“Sebenarnya, gampang menentukan bahwa suatu game merupakan judi online atau bukan, yakni jika ada uang atau barang senilai uang yang dipertaruhkan di dalamnya. Tetapi, untuk game yang memiliki fitur in-game purchases atau pembelian item berbayar di dalam game, menurut saya bukanlah termasuk aktivitas judi online,” kata Heru Sutadi, Pengamat Ekonomi Digital.
Permasalahan judi online juga berimbas pada permainan lainnya, baik online maupun offline. Seperti yang biasa ditemui pada arcade center di pusat perbelanjaan, yang dianggap masuk ke daerah abu-abu, apakah termasuk sebagai sebuah judi online atau sebuah permainan biasa.
Game Online Tidak Sama dengan Judi Online
Pratama Dahlian Persadha, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), menyebut bahwa permainan pada pusat perbelanjaan di mana pengguna diharuskan membeli kredit atau koin untuk dapat bermain tapi tidak mendapatkan hadiah tertentu seperti simulasi mobil dan lain-lain, seharusnya tidak dikategorikan sebagai sebuah judi.
“Tapi, bukan berarti bahwa permainan lain yang bisa mendapatkan hadiah seperti capit boneka atau permainan bola basket akan dianggap sebagai kegiatan perjudian, karena untuk melakukan kegiatan tersebut diperlukan strategi serta keahlian untuk dapat memenangkan permainan,” ungkapnya.
Demikian juga game online yang membutuhkan penggunanya membeli sejumlah poin berupa diamond atau chip yang dapat dipergunakan untuk membeli fasilitas tertentu seperti skin, senjata, ataupun supaya bisa menjalankan permainan, seharusnya tidak dikategorikan sebagai judi online karena tidak ada hasil nyata berupa uang atau barang yang didapatkan.
“Intinya, jika ada game yang dicurigai memiliki indikasi mengarah ke judi online, maka harus dilakukan recheck dan penelusuran fakta, juga dari laporan masyarakat yang pernah memainkan game tersebut, hingga akhirnya dapat ditentukan bahwa game ini termasuk ke dalam kategori judi online atau tidak,” ujar dia.
Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, pada 15 September 2023 mengeluarkan instruksi yang bertujuan untuk mempercepat pemberantasan konten judi online di Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk menjaga ruang digital Tanah Air agar tetap aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama periode 17 Juli hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kemkominfo. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat, sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Higgs Domino Island, Bukan Judi Online
Setelah sempat diblokir, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia setuju untuk membuka kembali akses ke Higgs Domino Island (HDI) pada 17 Februari 2024. Pembukaan akses dilakukan setelah pihak HDI berkomunikasi dan mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan tujuan membangun lingkungan permainan yang sehat.
“Dengan bimbingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami telah memutuskan untuk menonaktifkan fitur 'kirim' dan fitur serupa lainnya mulai tanggal 17/02/2024 pukul 23.59 WIB. Tindakan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi No. 2 tahun 2024 tentang klasifikasi Gim. Hal ini kami lakukan sebagai wujud kepatuhan dan menjunjung tinggi regulasi yang berlaku dan menciptakan ekosistem game yang sehat,” yang merupakan ini pesan notifikasi yang dikirimkan kepada semua pemain Higgs Domino Island di Indonesia.
Higgs Domino Island tersedia di Google Play untuk Android dan App Store untuk iOS/iPhone.