Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta di Masa PSBB

Foto perempatan dari Pixabay

Ganjil genap kendaraan DKI Jakarta saat New Normal.


Pekan pertama Juni 2020 adalah kembalinya aktivitas saya untuk masuk kantor, mengantar istri kerja di daerah Gatsu, tepatnya di Dirjen Pajak RI, dan rutinitas sebagian warga Jakarta lainnya untuk bekerja di kantor.

Nah, setahu saya hari ini adalah dimulainya pembatasan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor, khususnya roda empat, setelah PSBB DKI Jakarta diberlakukan beberapa waktu lalu. Namun, kali ini termasuk roda dua juga kena.

Ganjil genap adalah aturan yang diberlakukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta. Jadi, hanya kendaraan dengan nomor polisi (nopol) ganjil yang boleh melintas di kawasan tertentu pada tanggal ganjil, dan begitu juga dengan nopol genap. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi tilang dari polisi.

Waduh, sebagai pengendara motor yang biasa wara wiri di DKI Jakarta secara bebas, saya merasa khawatir. Takutnya, saya melanggar aturan tanpa disadari dan berakhir ditilang Pak Polisi. Udahlah corona, kena tilang pula!

Ruas Jalan Ganjil Genap


Ada 25 jalan di DKI Jakarta yang terikat dengan aturan ganjil genap.

Detailnya bisa kamu lihat di bawah ini.
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M.T. Haryono
  • Jalan H.R. Rasuna Said
  • Jalan D.I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Denda bagi Pelanggar


Sanksi bagi pelanggar ganji genap, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), adalah denda maksimal sebesar Rp500.000.

Ganjil Genap Motor


Tidak ada. Hanya mobil atau kendaraan roda empat saja yang kena ganjil genap. Namun, ada beberapa jenis kendaraan lainnya yang bebas dari ganjil genap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, kendaraan yang bebas ganjil genap.

Detailnya dapat kamu lihat di bawah ini. 
  • Sepeda motor
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Angkutan umum
  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan berpelat dinas (TNI, Polri)
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Ganjil Genap Apakah Sudah Berlaku?


Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap ini sempat dihentikan hingga beberapa pekan masa New Normal. Namun, mulai hari Senin, tanggal 3 Agustus 2020, aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta kembali diberlakukan.

Jam Ganjil Genap


Pembatasan plat nomor kendaraan ganjil genap ini berjalan pada hari Senin hingga Jumat. Pagi hari mulai jam 06.00-10.00 WIB, sedangkan di sore hari pada jam 16.00-21.00 WIB.

Posting Komentar untuk "Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta di Masa PSBB"