Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal dan Cara Pencairan Dana KJP Plus Selama PSBB DKI Jakarta


Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Mulai 15 Mei 2020

KJP Plus dan KJMU bisa tarik tunai selama PSBB.


Pandemi COVID-19 membuat berbagai pihak membuat berbagai kebijakan baru dalam rangka memberikan kemudahan. Salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KMJU).

KJP Plus adalah program yang memungkinkan warga ber-KTP Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk menempuh pendidikan minimal hingga tamat SMA atau SMK yang dibiayai secara penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Sementara KMJU adalah kartu yang sama, tapi untuk mahasiswa.

Sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, khususnya di wilayah DKI Jakarta, banyak warga miskin yang hidupnya semakin kekurangan. Untuk mengatasinya, salah satu langkah yang diambil adalah dengan kebijakan baru berupa memungkinkan pemegang KJP Plus dan KJMU untuk mencairkan dana yang dimiliki.

Sebelumnya, kedua kartu itu hanya bisa digunakan untuk bertransaksi dengan sistem pembayaran non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima (BCA). Namun, karena kebijakan baru dalam rangka PSBB ini maka dana tersebut bisa dicairkan atau tarik tunai.|

Total Dana Bantuan KJP Plus dan KJMU


Pemberian dana yang sebelumnya enam bulan sekali pada bulan Juni juga diubah jadi setiap bulan dengan nominal yang berbeda untuk setiap tingkat pendidikan, yaitu SD Rp250 ribu, SMP Rp300 ribu, SMA Rp420 ribu, SMK Rp450 ribu, dan mahasiswa Rp1,5 juta.

Dana Bantuan KJP Plus dan KJMU


Jadwal pemberian dana

  • KJP Plus SD, SDLB dan MI mulai tanggal 15 Mei 2020
  • KJP Plus SMP, SMPLB, MTs dan PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020
  • KJP Plus SMA, SMALB, MA dan SMK mulai tanggal 20 Mei 2020
  • KJMU Mahasiswa/i mulai tanggal 20 Mei 2020

Cara Tarik Tunai Dana KJP Plus dan KMJU


Pemegang kartu bisa datang saja ke ATM atau Bank DKI terdekat untuk mencairkan dana yang tersedia.

Perlu diketahui bawah dana KJP Plus dan KMJU yang belum digunakan tidak akan hilang dan bakal menjadi tabungan pemegang kartu.

Penggunaan kartu pada mesin EDC dari selain Bank DKI akan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan transaksi antar bank yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Jadwal dan Cara Pencairan Dana KJP Plus Selama PSBB DKI Jakarta"