Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kue Klepon Tidak Islami, Halal Haram Jajanan Khas Nusantara

Klepon islami
Klepon

Halal haram klepon.


Saya mendengar pembicaraan yang cukup menarik dari teman yang membahas tentang halal haram kue klepon. Iya, kelepon yang kita kenal selama ini halal dan tidak pernah ada masalah sama sekali. Klepon yang terbuat dari ubi yang dihaluskan, tepung ketan, yang di dalamnya ada gula merah cair, dan ditaburi parutan kelapa.

Dalam pembahasan tersebut, klepon dikatakan tidak islami. Apakah dengan ketidakislamian klepon, lalu jajanan khas Nusantara ini jadi makanan yang tidak halal alias haram? Oke, akhirnya saya mencari tahu mengenai kabar serta pendapat yang beredar di internet melalui Mbah Google.

Sumber Pembahasan Klepon Tidak Islami


Oh, ternyata pembahasan ini jadi viral karena sebuah cuitan di Twitter yang berisi pesan seperti ini, "Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara membeli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami".

Nah, pada cuitan yang diunggah oleh @Irenecutemom pada Selasa (21/7/2020) itu terdapat foto klepon sebagai ilustrasinya. Namun dalam deskripsinya, sang pengunggah foto tidak menyebutkan kue basah ini secara khusus.

Menurut pendapat saya, "tidak islami" belum tentu menjadi sesuatu yang haram atau tidak halal. Kembali lagi, dalam kasus makanan, tergantung dari bahan yang digunakan dan cara pembuatannya. Jika mengandung bahan yang diharamkan, seperti daging atau minyak babi, maka harusnya makanan itu masuk kategori haram.

Resep Klepon Islami


Untuk resep klepon sendiri, bahan-bahannya antara lain ubi yang dihaluskan (boleh yang biasa atau ungu, sesuai selera), tepung ketan, gula merah, daun pandan, dan parutan kelapa.

Berdasarkan bahan untuk membuatnya, menurut saya sih klepon bukan makanan haram. Mungkin klepon tidak ada dalam Alquran dan resepnya belum ditemukan pada zaman nabi, tapi jajanan tradisional khas Indonesia ini adalah camilan manis yang halal karena tidak dibuat dengan bahan yang masuk dalam kategori haram.

Kecuali, jika bahan pembuatan klepon ternyata didapat dengan cara mencuri atau klepon yang sudah jadi diperoleh dengan cara nyolong, ya jadinya haram karena proses memperolehnya yang terlarang.

Dikarenakan pembahasan tentang klepon tidak islami ini viral, orang berilmu pun akhirnya dimintai pendapat. Untuk urusan yang berkaitan dengan agama, alangkah baiknya memang kita meminta pendapat para ulama yang mengerti dan memiliki keilmuan tentang islam.

Pendapat para Ulama


Media online yang meminta pendapat ulama tentang pembahasan ini adalah tribunnews.com kepada Sekretaris PCNU Solo, H. Ahmad Faruk M.H.I. Menurut pria yang akrab disapa Gus Faruk ini, dalam islam tidak ada pelabelan islami pada sebuah makanan karena adanya hanya halal dan haram.

Pria yang juga menjabat sebagai Dosen UNU Surakarta ini memberikan dalil atas pendapatnya itu, yaitu Alquran surat Al-Maidah ayat 88 yang artinya "Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya".

Kemudian, dalil halal haramnya makanan juga terdapat dalam Alquran surat Al-Baqaroh ayat 168 yang artinya "Wahai seluruh manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Kalau cnnindonesia.com, pendapat mengacu kepada K.H. Wahyul Afif Al-Ghafiqi, "Tidak tepat itu. Insyaallah klepon halalan toyyiban, jika bahan untuk membuatnya halal, tidak tercampur barang najis dan diperoleh dengan jalan yang halal".

***

Well, mungkin itu yang perlu saya sampaikan. Lebih kurangnya mohon maaf, semoga kita dilimpahkan hidayah oleh Allah serta kemudahan untuk menerimanya, dan keselamatan.

Apabila ada yang ingin memberikan pendapat atau pandangan tentang pembahasan ini, silakan saja tulis di kolom komentar, ya!

Posting Komentar untuk "Kue Klepon Tidak Islami, Halal Haram Jajanan Khas Nusantara"